Ahok bongkar prostitusi Kalijodo, Warga diberi rusun buat tempat tinggal

adsense 336x280 IntanBerita - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan pembongkaran Kalijodo dilakukan secara paksa oleh Pemrov DKI. LBH menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2006 dan Pendapat Umum CESCR No 7 tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.

Ahok bongkar prostitusi Kalijodo, Warga diberi rusun buat tempat tinggal

"Pemerintah harusnya melihat dampak penggusuran lokalisasi Kalijodo itu bukan cuma prostitusi yang terkena tetapi warga yang tidak bersalah ikut menjadi korban," kata Alldo Fellix Januardy saat konferensi pers di kantornya, Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Mengenai adanya TNI dan Polri di lokasi Kalijodo, jika hanya mengamankan tidak ada masalah. Satpol PP lah yang tetap harus melakukan penggusuran.

"TNI basmi kriminalitas dan narkoba iyah. Kalau untuk menggusur warga itu melanggar. Jadi penggunaan TNI dan Polri tidak dibenarkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan Kalijodo harus dibongkar lantaran bangunan yang berdiri di Kalijodo adalah ilegal. Sebabnya, kawasan itu harusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ahok, sapaan Basuki, meminta warga segera membongkar bangunan di sana. Dia menjanjikan sejumlah hal sebagai ganti rugi tak hanya untuk warga melainkan pekerja seks komersil (PSK) hingga pedagang yang sehari-harinya beraktivitas di sana.

Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dipastikan mendapatkan ganti rugi berupa rusun. Sementara untuk pekerja seks komersial (PSK) yang menggantungkan hidupnya dari bisnis prostitusi, akan dibina di panti sosial. Sebab mayoritas PSK yang bekerja di sana merupakan pendatang dan tidak memiliki KTP DKI.

Sumber:Merdeka.com adsense 336x280

0 Response to "Ahok bongkar prostitusi Kalijodo, Warga diberi rusun buat tempat tinggal"

Posting Komentar