Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tersangka baru tersebut berasal dari anggota Komisi V DPR RI dan pihak swasta yang terlibat korupsi.
"Kami sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, ada yang mau dinaikkan lagi," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Agus, penyidik KPK menemukan pengembangan baru dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pengembangan tersebut.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan kepada pejabat di Kementerian PUPR, anggota Komisi V DPR, hingga pihak swasta yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P. Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Sumber: kompas.com
0 Response to "KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti"
Posting Komentar